Pasal 10
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Pada hari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan: a. Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin. b. Calon suami/isteri. c. Orang Tua/Wali calon suami/isteri. (2) Dalam hal Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah. (3) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada hari sidang kedua, permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang pertama, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak- pihak tersebut. (5) Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang kedua, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak- pihak tersebut. (6) Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang ketiga, permohonan Dispensasi Kawin tidak dapat diterima.
(7) Kehadiran pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus pada hari sidang yang sama.
