PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin bertujuan untuk: a. menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak Anak; c. meningkatkan tanggung jawab Orang Tua dalam rangka pencegahan Perkawinan Anak; d. mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatar belakangi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin; dan e. mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan.
