PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
Peraturan ini berlaku terhadap permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perkawinan.
