PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Hakim mengadili permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan asas:
a. kepentingan terbaik bagi anak; b. hak hidup dan tumbuh kembang anak; c. penghargaan atas pendapat anak; d. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; e. non-diskriminasi; f. kesetaraan gender; g. persamaan di depan hukum; h. keadilan; i. kemanfaatan; dan j. kepastian hukum.
