Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang- undangan.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung dari Anak yang dimohonkan dispensasi kawin, dan/atau ayah dan/atau ibu kandung dari calon suami/isteri.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Kepentingan Terbaik Bagi Anak adalah semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mendampingi anak dengan tujuan agar anak merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan dan memahami akibat serta tanggungjawab dalam perkawinan.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Hakim adalah hakim tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
