Pasal 16
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dengan: a. mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon; b. memeriksa kedudukan hukum pemohon; c. menggali latar belakang dan alasan perkawinan Anak; d. menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan; e. menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan Anak untuk dikawinkan; f. memperhatikan perbedaan usia antara Anak dan calon suami/isteri; g. mendengar keterangan pemohon, Anak, calon suami/isteri, dan Orang Tua/Wali calon suami/isteri; h. mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak INDONESIA/Daerah (KPAI/KPAD); i. mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi; dan j. memastikan komitmen Orang Tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan Anak.
