PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 15
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat: a. mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua; b. mendengar keterangan Anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain; c. menyarankan agar Anak didampingi Pendamping; d. meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak INDONESIA/Daerah (KPAI/KPAD); dan e. menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan Anak, dalam hal dibutuhkan.
