PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 14
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim mengidentifikasi: a. Anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan; b. kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan Anak untuk melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga; dan c. paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan Anak.
