PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 13
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Hakim harus mendengar keterangan: a. Anak yang dimintakan Dispensasi Kawin; b. calon suami/isteri yang dimintakan Dispensasi Kawin;
c. Orang Tua/Wali Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin; dan d. Orang Tua/Wali calon suami/isteri. (2) Hakim harus mempertimbangkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan. (3) Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan penetapan batal demi hukum.
