Pasal 12
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Hakim dalam persidangan harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri. (2) Nasihat yang disampaikan oleh Hakim, untuk memastikan Orang Tua, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan: a. kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak; b. keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun; c. belum siapnya organ reproduksi anak; d. dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan e. potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. (3) Nasihat yang disampaikan oleh Hakim dipertimbangkan dalam penetapan. (4) Dalam hal Hakim tidak memberikan nasihat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan penetapan batal demi hukum.
