PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 17
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan: a. perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; dan b. konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
