PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum...
Pasal 7
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh kepaniteraan pengadilan melalui surat elektronik, faksimile, surat tercatat dan/atau oleh jurusita pengadilan. (2) Tenggang waktu pemanggilan para pihak paling singkat 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama. (3) Pemanggilan kepada Tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
