PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum...
Pasal 8
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Majelis hakim yang ditunjuk mengadili sengketa proses Pemilihan Umum menyampaikan penetapan tentang jadwal persidangan (court calendar) pada hari sidang pertama dan memerintahkan kepada para pihak untuk mematuhinya. (2) Jadwal persidangan (court calendar) bersifat mengikat bagi para pihak.
