Pasal 6
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Penunjukan majelis hakim yang memeriksa sengketa proses pemilihan umum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada hari pendaftaran gugatan dan paling lambat pada hari berikutnya berkas perkara diserahkan kepada majelis hakim yang ditunjuk. (2) Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak gugatan di register pengadilan. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggugat belum menyempurnakan gugatan, majelis hakim memberikan putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
