Pasal 3
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung atau melalui faksimile atau surat elektronik ke pengadilan yang berwenang, dengan menyertakan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang digugat dan menyebutkan alamat
lengkap termasuk alamat surat elektronik dan nomor telepon penggugat atau kuasanya. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam Media Penyimpan Data Elektronik.
