PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum...
Pasal 2
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum. (2) Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan.
