Pasal 4
BAB 2 — SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Penggugat atau kuasanya yang memuat: a. identitas Penggugat meliputi:
nama;
kewarganegaraan;
tempat tinggal;
pekerjaan Penggugat;
identitas kuasanya apabila diwakili kuasa; dan
alamat surat elektronik dan nomor telepon. b. identitas Tergugat meliputi:
nama jabatan; dan
tempat kedudukan. c. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa ; d. kedudukan hukum (legal standing) Penggugat; e. tenggang waktu pengajuan gugatan; f. alasan-alasan gugatan berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan Tergugat dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik; g. hal-hal yang dapat dimohonkan untuk diputus:
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
menyatakan batal Keputusan KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
memerintahkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut;
memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu/pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
perintah membayar biaya perkara. h. Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukup berupa : a. keputusan objek sengketa; dan b. putusan Bawaslu.
