PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 9
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Pendaftaran diselenggarakan berdasarkan usulan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan memprioritaskan hakim yang pernah mengikuti diklat fungsional hakim ekonomi syariah dan/atau Bimbingan Tehnis Ekonomi Syariah baik dalam maupun luar negeri. (2) Mahkamah Agung menentukan hakim yang akan mengikuti seleksi berdasarkan masukan dari tim seleksi.
