PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 8
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Mahkamah Agung MENETAPKAN jumlah hakim ekonomi syariah sesuai dengan kebutuhan. (2) Penetapan jumlah hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan analisis kebutuhan hakim ekonomi syariah oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
