PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 7
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Tahapan penyelenggaraan seleksi hakim ekonomi syariah terdiri dari:
- penentuan kebutuhan jumlah hakim;
- pendaftaran;
- seleksi peserta pelatihan yang terdiri dari: a. seleksi administratif; b. seleksi kompetensi; c. seleksi integritas; dan
- pelatihan.
