Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN MENJADI HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ekonomi syariah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan kompetensi; c. persyaratan integritas; d. mengikuti pelatihan; dan e. dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani; dan b. telah menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. (3) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. mampu memahami norma-norma hukum ekonomi syariah; b. mampu menerapkan hukum sebagai instrumen dalam mengadili perkara ekonomi syariah; c. mampu melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mewujudkan keadilan; dan d. mampu menerapkan pedoman beracara dalam mengadili perkara ekonomi syariah. (4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin.
