Pasal 10
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Tim seleksi menyelenggarakan seleksi administrasi, kompetensi, dan integritas. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi; b. klarifikasi; dan c. validasi syarat-syarat administrasi. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes tertulis; dan
b. wawancara. (4) Seleksi integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. penilaian kondisi mental dan kepribadian (profile assessment) yang dapat menunjang profesionalitas pelaksanaan tugas para calon hakim ekonomi syariah; b. penilaian kemampuan verbal serta pengamatan sikap dan perilaku para calon hakim ekonomi syariah. c. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berdasarkan hasil wawancara dan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
