PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 11
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kompetensi, dan integritas berhak mengikuti pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdiklat Tehnis Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
