PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 12
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pelatihan diselenggarakan selama 12 (dua belas) hari dengan menggunakan kurikulum, materi ajar, serta metode yang disiapkan oleh Tim Khusus dan Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
