PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 13
BAB 5 — SELEKSI HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA menunjuk Tim Pengajar sesuai dengan kebutuhan pelatihan. (2) Tim pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari hakim, mantan hakim, akademisi, Bank INDONESIA,
Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Syariah Nasional dan praktisi yang berkompeten di bidangnya. (3) Tim pengajar memberikan materi ajar sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah ditetapkan.
