PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 14
BAB 6 — TIM SELEKSI
(1) Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA membentuk Tim Seleksi. (2) Tim Seleksi bertugas sejak dikeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Seleksi dan berakhir pada saat Hakim Ekonomi Syariah telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (3) Masa tugas Tim Seleksi dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA apabila diperlukan.
