PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 15
BAB 6 — TIM SELEKSI
Tim Seleksi berwenang untuk : a. MEMUTUSKAN peserta pelatihan; dan b. menentukan kelulusan hakim yang akan memperoleh sertifikat Hakim Ekonomi Syariah. Tugas
