PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 16
BAB 6 — TIM SELEKSI
Dalam menjalankan kewenangannya Tim Seleksi bertugas : a. mengumumkan dibukanya pendaftaran;
b. melaksanakan seleksi administrasi, kompetensi dan integritas terhadap calon Hakim Ekonomi Syariah; c. melakukan evaluasi serta pemantauan terhadap peserta pelatihan sebagai bagian dari seleksi keseluruhan; dan d. menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA nama-nama calon Hakim Ekonomi Syariah segera setelah pelatihan selesai.
