PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 17
BAB 6 — TIM SELEKSI
Keanggotaan Tim Seleksi terdiri dari: a. tim pengarah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA; dan b. tim pelaksana ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Tim Pengarah.
