PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 18
BAB 6 — TIM SELEKSI
(1) Seluruh tahap proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan obyektif. (2) Hakim yang telah dinyatakan lulus seleksi diumumkan melalui website Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag.
