PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 22
BAB 9 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Mahkamah Agung
melakukan evaluasi terhadap kinerja Hakim Ekonomi Syariah. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk : a. meningkatkan kemampuan hakim ekonomi syariah; dan b. memberikan insentif atau disinsentif. (3) Tata-cara evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
