PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 23
BAB 10 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Hakim Ekonomi Syariah mendapatkan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan pada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang terdapat perkara ekonomi syariah, kesempatan mengikuti seminar, pelatihan lanjutan, atau pertemuan-pertemuan ekonomi syariah baik nasional maupun internasional.
