PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 21
BAB 9 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan terhadap Hakim Ekonomi Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
