Pasal 20
BAB 8 — SUSUNAN MAJELIS HAKIM EKONOMI SYARIAH
(1) Perkara ekonomi syariah pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama/mahkamah syar’iyah harus diadili oleh majelis hakim yang ketua majelisnya dan/atau salah seorang anggotanya adalah Hakim Ekonomi Syariah. (2) Dalam hal suatu pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding tidak terdapat Hakim Ekonomi Syariah, maka Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh oleh karena jabatannya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah; (3) Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh karena jabatannya dapat menunjuk wakil ketua atau hakim senior dalam jabatan hakimnya yang telah mengikuti diklat fungsional Hakim Ekonomi Syariah;
