PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam hal Permohonan tidak beralasan hukum, Permohonan Pemohon dinyatakan ditolak. (2) Dalam hal Permohonan berdasarkan hukum, amar putusan menyatakan: a. mengabulkan Permohonan Pemohon; b. menyatakan batal Keputusan KPU;
c. memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan objek Permohonan; dan d. memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota atau pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
