PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
