PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Majelis hakim melakukan pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
