PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Majelis hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
