PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
(1) Berkas perkara diminutasi pada hari pembacaan putusan. (2) Salinan putusan dikirim kepada para pihak pada hari yang sama dengan hari pembacaan putusan.
