PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Putusan perselisihan pelanggaran administrasi pemilihan umum, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
