Pasal 3
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau kuasanya yang memuat: a. identitas Pemohon meliputi:
nama;
kewarganegaraan;
tempat tinggal;
pekerjaan Pemohon;
identitas kuasanya apabila diwakili kuasa; dan
alamat surat elektronik dan nomor telepon. b. identitas Termohon meliputi:
nama jabatan; dan
tempat kedudukan. c. penyebutan secara lengkap dan jelas objek Permohonan; d. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; e. tenggang waktu pengajuan Permohonan; f. alasan-alasan Permohonan berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan Termohon dari aspek kewenangan, prosedur dan/ atau substansi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik; g. hal-hal yang dapat dimohonkan untuk diputus:
mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
menyatakan batal objek Permohonan;
memerintahkan Termohon untuk mencabut objek Permohonan tersebut;
memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
perintah membayar biaya perkara. h. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukup berupa: a. keputusan KPU objek Permohonan; dan b. putusan Bawaslu. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam Media Penyimpan Data Elektronik.
