PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Keputusan KPU.
