PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum.
