PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
Pasal 6
BAB 6 — PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
