PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
Pasal 7
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkandi Jakarta pada tanggal 19 April 2016 KETUA MAHKAMAH AGUNG
ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
