PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
Pasal 5
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini, tetap diberlakukan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
