PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 8
BAB 3 — ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.
