PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 7
BAB 3 — ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara dan pedoman yang berlaku, pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar
dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan.
