PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 9
BAB 3 — ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, maka Pengguna Terdaftar membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik.
