PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 20
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA
Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan: a. tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual; b. Ketua/Kepala Pengadilan wajib menyampaikan laporan keadaan perkara secara elektronik; dan c. Ketua/Kepala Pengadilan wajib melakukan audit perkara secara periodik.
